JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Ogi Prastomiyono mengatakanregulasi terkait perubahan atas aturan mengenai premi kendaraan bermotor yang ditujukan untuk diterbitkan pada tahun 2025.
Aturan tentang premi kendaraan bermotor tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
“Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada tahun 2025,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta dikutip Antara Selasa (28/1/2025). ).
Tidak hanya untuk kendaraan bermotor konvensional, ia menyampaikan bahwa aturan tersebut juga akan mencakup tarif premi untuk kendaraan listrik.
Ia menuturkan bahwa tarif premi kendaraan Listrik diatur berbeda dengan kendaraan konvensional karena mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik.