JAKARTA - Penyebab DC pinjol tak akan datang ke rumah nasabah meski galbay pinjol perlu dipahami. Sebab hal tersebut bukan berarti hutang debitur ke pihak pinjaman online langsung hangus.
Keberadaan debt collector atau dc acap kali membuat setiap nasabah resah, karena sistem penagihan yang masih menggunakan ancaman. Bahkan ada sistem penagihan melalui dc ini sempat timbulkan korban jiwa.
Hal tersebut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan jika proses penagihan yang dilakukan oleh pihak pinjol atau pihak ketiga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Aturan terkait penagihan ini tertuang dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beberapa etika dan cara penagihan diantaranya adalah :
- Tidak menggunakan ancaman
- Tidak ada kekerasan fisik
- Dilarang menyebarkan data pribadi
- Tidak menagih ke pihak yang tidak berutang
Apabila nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi, maka dapat melapor ke pihak OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Jika terbukti pihak pinjol menggunakan pihak ketiga yang melanggar aturan maka pihak dc maupun pinjol dapat dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Aturan yang ketat dari OJK ini membuat pinjol lebih berhati-hati untuk menggunakan pihak ketiga dalam praktek penagihan mereka.