Dalam POJK 10/2022, telah tertera aturan tentang tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol atau ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari setelah jatuh tempo.
Setelah 90 hari setelah jatuh tempo, pihak pinjol yang tidak lagi melakukan penagihan bisa saja memasukkan debitur galbay pinjol ke daftar hitam sehingga membuatnya akan sulit untuk melakukan pinjaman ke berbagai pihak di masa depan.
Untuk menghapus namanya dari daftar hitam OJK, seorang debitur harus melunasi hutangnya terlebih dahulu pada pihak pinjol terkait.
Beberapa alasan diatas itulah yang jadi penyebab pinjol tak akan datang ke rumah nasabah meski galbay pinjol. Selain dapat berisiko pelanggaran hukum, penggunaan dc ini juga akan menambah biaya pengeluaran pihak pinjol.
Sehingga, ketimbang mengeluarkan uang lebih hanya untuk menagih nasabah, pihak pinjol kemungkinan hanya akan menjalankan aturan OJK dengan memasukkan nama debitur ke daftar hitam.
(Feby Novalius)