Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Daftar Pekerjaan yang Tak Kenal Hari Libur, Cek Ketentuannya saat Masuk Kerja

Ayu Aulia Rahayu , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2025 |10:41 WIB
Ini Daftar Pekerjaan yang Tak Kenal Hari Libur, Cek Ketentuannya saat Masuk Kerja
Kerja saat Libur Nasional (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait hak pekerja untuk mendapatkan libur nasional sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu pengusaha yang tidak memberikan upah kepada pekerja, terancam akan diberikan sanksi, baik berupa denda maupun pidana. 


Dilaporkan dari akun instagram Kemnaker, Selasa (28/1/2025) pada hari Senin dan Rabu merupakan hari libur nasional. 
Berikut ketentuan masuk kerja di hari libur nasional, jenis pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus, dan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan upah pada pekerja/buruh yang bekerja. 

1. Ketentuan Masuk Kerja pada Hari Libur Nasional

Dikutip dari sumber hukum yaitu pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa ketentuan masuk kerja dihari libur adalah sebagai berikut: 


• pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi


• Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:


• Harus dilaksanakan secara terus menerus 

• pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan penguasa


• Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/burih yang tetap bekerja

 

2. Jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus


Sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans (Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Nomor KEP-223/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dilakukan Secara Terus Menerus, jenis-jenis pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus antara lain:


• Pelayanan masyarakat


• Jasa perbaikan alat transportasi 


• Pelayanan jasa transportasi 


• Usaha pariwisata

• Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas


• Jasa pos dan telekomunikasi


• Media massa


• Pengamanan


• Pekerjaan di lembaga


• Pekerjaan di usaha swalayan, pusat dunia pengetahuan dan sejenisnya 


• Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.


3. Sanksi jika pengusaha tidak membayar upah lembur pada hari libur nasional


Sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah lembur bagi pekerja/buruh, dilansir dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu: 


• Pidana kurungan

 
paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan

• Denda 


Paling sedikit Rp 10 Juta dan paling banyak Rp100 juta.


Ketentuan ini adalah hal yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh. Pekerja yang tidak mematuhi peraturan, tidak hanya mendapatkan sanksi hukum, tetapi juga akan mempengaruhi hubungan yang tidak baik dan tidak kondusif dengan pekerja lainnya. Dengan menaati peraturan dan sikap yang adil, maka akan terciptalah lingkungan yang ramah lingkungan bagi semua pihak.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement