Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kampus Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Bagian dari Distribusi

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |17:20 WIB
Kampus Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Bagian dari Distribusi
Kampus Bisa Kelola Tambang, Menteri ESDM: Bagian dari Distribusi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal perguruan tinggi atau kampus bisa kelola tambang. Kebijakan ini diatur di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Saya pikir (RUU Minerba) sebuah niat yang baik, kok. Dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

1. Kekayaan Alam Dikuasai Negara dan Untuk Kesejahteraan Rakyat

Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Pasal tersebut berulang kali ditegaskan menjadi landasan dari pemberian kewenangan bagi perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk turut serta dalam mengelola lahan tambang.

“Laut, darat dan udara dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Ini kan bagian dari distribusi, bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha,” ucap Bahlil.

2. Bahlil Sampaikan Sikap Kementerian ESDM

Meski demikian, Bahlil menyampaikan bahwa dirinya belum membaca kajian akademiknya. Setelah mempelajari kajian akademiknya, Bahlil akan memberi pernyataan resmi mengenai sikap Kementerian ESDM.

Selain Bahlil, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman juga merespons positif RUU Minerba yang membuka peluang bagi UKM untuk mengelola tambang.

Menurut dia, RUU tersebut memberi kesempatan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk tumbuh menjadi usaha besar.

 

3. Rapat Paripurna Setujui RUU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (23/1), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK. Demikian dilansir Antara.

Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement