Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Amankah Galbay Pinjol Legal OJK? Ini Faktanya

Rifdahnailah Larasati , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2025 |22:05 WIB
Amankah Galbay Pinjol Legal OJK? Ini Faktanya
Amankah galbay pinjol legal OJK? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Amankah galbay pinjol legal OJK? Ini faktanya. Tidak semua pinjaman online (pinjol) dikategorikan sebagai ilegal. Ada pula pinjol legal yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pinjol masih menjadi cara yang dipilih banyak orang untuk mendapatkan uang secara instan ketika sedang terdesak oleh keadaan ekonomi. 

Tak sedikit juga yang menghindar untuk tidak meminjam ke pinjol karena adanya bunga tinggi yang harus dibayarkan.

Pinjol yang diawasi oleh OJK wajib mematuhi aturan yang ada. Beda halnya dengan pinjol ilegal yang tidak diawasi sehingga banyak menimbulkan kegaduhan, seperti penagihan ke nasabah secara kasar, bahkan menyebarkan data pribadi. 

Namun, amankah galbay pinjol legal OJK? Dirangkum dari berbagai informasi, gagal bayar (galbay) pinjol legal OJK dikatakan aman apabila pinjol tersebut mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. 

Berdasarkan kebijakan OJK, meskipun debitur galbay pinjol, pihak pinjol yang legal tidak diperbolehkan untuk menyebarkan data pribadi debitur. 

Tak hanya itu, saat debitur mengalami galbay pinjol legal, debitur dapat menempuh upaya penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman kepada pihak pinjol. 

Namun, meskipun galbay pinjol legal OJK dapat dikatakan aman, terdapat pula resiko yang dihadapi debitur jika galbay pinjol, seperti berikut:

1. Bunga dan Denda yang Semakin Bengkak


Semakin lama membayar utang, semakin menumpuk pula bunga dan denda yang harus dibayar. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement