Debitur yang mengalami galbay pinjol setelah proses penagihan, akan tercatat di SLIK OJK atau BI Checking. Dampaknya akan mempengaruhi pengajuan kredit di masa mendatang.
Setelah utang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan, akan ada debt collector (DC) yang datang ke alamat debitur untuk menagih utang.
(Feby Novalius)