Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Amankah Galbay Pinjol Legal OJK? Ini Faktanya

Rifdahnailah Larasati , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2025 |22:05 WIB
Amankah Galbay Pinjol Legal OJK? Ini Faktanya
Amankah galbay pinjol legal OJK? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
2. Tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK

Debitur yang mengalami galbay pinjol setelah proses penagihan, akan tercatat di SLIK OJK atau BI Checking. Dampaknya akan mempengaruhi pengajuan kredit di masa mendatang.

3. Penagihan oleh Debt Collector

Setelah utang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan, akan ada debt collector (DC) yang datang ke alamat debitur untuk menagih utang.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement