Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Belum Bisa Pindah ke IKN, Ini Alasannya

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2025 |13:05 WIB
PNS Belum Bisa Pindah ke IKN, Ini Alasannya
PNS Batal Pindah ke IKN. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
3. Sudah Beberapa Kali Batal

Pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pernah juga batal dilakukan pada Juli 2024. Rencana tersebut kemudian digeser pada September 2024. 

Pemindahan ASN ke IKN ini terbagi menjadi 3 termin, prioritas pertama yang akan pindah pada bulan September terdiri dari 179 eselon I di 38 Kementerian/Lembaga (K/L), prioritas kedua sebanyak 91 unit I dari 29 K/L, dan prioritas ketiga 378 unit eselon I dari 59 K/L.

4. Kata Menteri PANRB

Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan, kementeriannya masih mendata kembali ASN-ASN di seluruh kementerian/lembaga, mengingat ada penambahan beberapa kementerian dan lembaga, serta perubahan nomenklatur kementerian yang berpengaruh kepada penempatan ASN.

“Jangka pendeknya tentunya kami untuk IKN memang belum menyentuh terlebih dahulu sekarang untuk perpindahan orangnya. Tadi saya bilang, orangnya memang mau dipindah yang mana? Saya enggak punya data lagi, sekarang datanya sudah beda,” kata Menpan RB di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 7 Januari 2025.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement