JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto diharapkan tidak memangkas anggaran infrastruktur dan subsidi transportasi.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksnaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menyebutkan efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun 2025 sebesar Rp306 triliun yang terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp256 triliun dan transfer ke daerah Rp50 triliun.
Penghematan sektor transportasi di Kementerian Perhubungan sebesar Rp17,9 triliun, yang semula Rp31,5 triliun hanya menyisakan Rp5,7 triliun hanya cukup untuk menggaji ASN Kemenhub dalam setahun, pegawai honorer sementara waktu dirumahkan. Semua anggaran subsidi transportasi dihilangkan.
Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, subsidi transportasi itu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, mengurangi biaya hidup masyarakat, menjamin kelangsungan pelayanan angkutan barang, mengurangi disparitas harga bahan pokok dan komoditas barang tertentu, dan menurunkan polusi udara. Juga membuka daerah terisolasi (tertinggal, terdepan dan terluar) dan perbatasan.
Oleh karena itu, dirinya sangat menyayangkan anggaran Rp17,5 triliun dipangkas, termasuk subsidi transportasi yang meliputi perhubungan darat (angkutan jalan, angkutan antar moda, angkutan barang, perintis penyeberangan, Roro Long Distance Ferry. Angkutan perkotaan dan angkutan perkotaan mendukung IKN).
Perhubungan Udara (angkutan perintis kargo, angkutan perintis penumpang, angkutan subsidi kargo, dan subsidi BBM penumpang, subsidi BBM kargo). Perkeretaapian dengan subsidi KA Perintis di 6 lintas KA dan Perhubungan Laut (penyelenggaraan angkutan Tol Laut, angkutan perintis laut, dan kapal ternak).
Semula per 1 Februari 2025 semua operator yang mengoperasikan moda angkutan yang mendapat subsidi transportasi DIPA Kementerian Perhubungan, agar melakukan penundaan layanan beroperasi. Namun dini hari (masih pada hari yang sama) ada surat pembatalan penundaan layanan itu, sehingga semua layanan angkutan umum tetap beroperasi seperti semula.
"Jika benar ditunda, akan besar dampaknya terhadap pengangguran ribuan pekerja transportasi dan melumpuhkan akses layanan transportasi bagi warga menengah ke bawah yang memang mengandalkan fasilitas transportasi umum untuk aktivitas kesehariannya. Akan sangat mengganggu dan menghambat perekonomian masyarakat dan daerah," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Di sisi lain, anggaran Kementerian PU yang semula Rp110,9 triliun dipangkas Rp81,3 triliun, menyisakan Rp29,6 triliun. Dapat dikatakan sangat minim anggaran membangun infrastruktur dasar dan anggaran bencana yang merusak infrastruktur dasar.
Program Inpres Jalan Daerah (IJD) memiliki banyak manfaat, di antaranya meningkatkan konektivitas antarwilayah, memeratakan pembangunan infrastruktur, mempercepat pembangunan jalan daerah, meningkatkan kualitas infrastruktur, mendorong perekonomian nasional dan daerah, menurunkan biaya logistik nasional, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap.
"Dampaknya sudah nyata, menghambat proses perbaikan jalur rel kereta api atau KA terdampak banjir di Kilometer (km) 32+5/7 antara Stasiun Karangjati dan Stasiun Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah," ujarnya,
Arah Kebijakan BPP Tahun Anggaran 2026, menyebutkan Program Utama adalah Makan Gizi Gratis, Ketahanan Pangan, Ketahanan Energi, Perumahan, dan Pertahanan dan Keamanan. Sementara program pendukung hanya Pendidikan dan kesehatan.
Insfrastruktur dan transportasi tidak dimasukkan sebagai program pendukung. Apakah bisa efektif program utama dan pendukung tanpa adanya dukungan infrastruktur dan transportasi?
"Rasanya tidak, karena daerah miskin dipastikan aksesibilitas sangat buruk dengan tidak adanya infrastuktur dan transportasi yang memadai. Pada akhirnya, daerah-daerah seperti itu tetap miskin dan inflasi tinggi, perekonomian tidak berjalan, kesejahteraan tidak tercapai. Akan bermanfaat maksimal jika mendapat dukungan infrastruktur dan transportasi," ujarnya.
Menurutnya, menuju Indonesia Emas 2045, semestinya infrastruktur dan transportasi menjadi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan. Infrastruktur dan transportasi sebagai kebutuhan turunan turut menentukan kemajuan suatu wilayah dan berujung kesejahteraan masyarakat.
Anggaran subsidi transportasi tahun anggaran 2024 sebesar Rp12,39 triliun bersumber Kementerian Perhubungan Rp4,49 triliun (35,7%) dan Kementerian Keuangan Rp7,9 triliun (64,3%). Subsidi transportasi bersumber Kemenhub untuk Perhubungan Darat Rp1,49 triliun (Angkutan Perkotaan 11 Kota Rp500 miliar), Perkeretaapian Rp200,09 miliar, Perhubungan Udara Rp750 miliar dan Perhubungan Laut Rp1,95 triliun.
Sementara yang melalui DIPA Kemenkeu diperuntukkan subsidi PSO Perkeretaapian Rp4,7 triliun dan subsidi PSO Transportasi Laut Rp3,2 triliun. Sebaiknya semua anggaran subsidi transportasi dialihkan ke DIPA Kemenkeu.
"Pemerintah harus mengalihkan sebagian anggaran subsidi BBM untuk penyelenggaaan angkutan umum di daerah. Pasalnya, data Kementerian ESDM (2012), menunjukkan 93% subsidi BBM dinikmati warga mampu (memiliki kendaraan pribadi). Sementara angkutan barang menikmati 4% dan angkutan umum cuma 3%,"