Lebih lanjut, Lily mengungkapkan selama ini makna THR dari Kemenaker khusus untuk para pekerja mitra hanya sebatas himbauan kepada penyedia platform. Sehingga para penyedia platform mengatur sendiri skema pemberian THR atau insentif bagi para driver.
"Karena selama ini THR diputarbalikkan maknanya sehingga kami para pekerja platform tidak hanya ojol, tapi juga termasuk taksol dan kurir tidak mendapatkan manfaatnya dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan," kata Lily.
"Kemnaker juga harus menetapkan kami sebagai pekerja tetap karena hubungan pengemudi ojol dengan platform adalah hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan. Hubungan kerja ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencakup unsur pekerjaan, upah dan perintah," pungkasnya.
(Taufik Fajar)