Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Harus Siapkan Aturan THR Ojol, Serikat Pekerja: Jangan Ulang Janji Palsu

Tangguh Yudha , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2025 |14:31 WIB
Kemnaker Harus Siapkan Aturan THR Ojol, Serikat Pekerja: Jangan Ulang Janji Palsu
Kemnaker Diminta Buat Aturan THR Ojol. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) didesak segera menerbitkan regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Desakan dilayangkan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).

1. Permintaan Serikat Pekerja 

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, regulasi THR ojol perlu segera dikeluarkan sebagai landasan bagi platform penyedia jasa angkutan online bisa memberikan THR kepada pengemudi ojol, taksol dan juga kurir.

"Peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan THR ojol yang konkrit agar tidak mengulang janji palsu Kemnaker seperti tahun lalu yang sekedar memberi imbauan kepada platform dan bentuknya hanya berupa insentif," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

2. THR Ojo Merupakan Hak

Lily menjelaskan, THR ojol merupakan hak pekerja bagi setiap pengemudi ojol, mengingat mereka tergolong ke dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah dan perintah seperti diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"THR ojol juga menjadi tambahan pendapatan yang berarti bagi pekerja platform di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang besar hingga 50% dan melanggar aturan batas 20%, yang jelas memiskinkan pengemudi ojol," imbuhnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement