JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) didesak segera menerbitkan regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Desakan dilayangkan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, regulasi THR ojol perlu segera dikeluarkan sebagai landasan bagi platform penyedia jasa angkutan online bisa memberikan THR kepada pengemudi ojol, taksol dan juga kurir.
"Peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan THR ojol yang konkrit agar tidak mengulang janji palsu Kemnaker seperti tahun lalu yang sekedar memberi imbauan kepada platform dan bentuknya hanya berupa insentif," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Lily menjelaskan, THR ojol merupakan hak pekerja bagi setiap pengemudi ojol, mengingat mereka tergolong ke dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah dan perintah seperti diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"THR ojol juga menjadi tambahan pendapatan yang berarti bagi pekerja platform di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang besar hingga 50% dan melanggar aturan batas 20%, yang jelas memiskinkan pengemudi ojol," imbuhnya.