Lily menyebut saat ini adalah waktu yang tepat bagi Kemenaker untuk membuktikan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi ojol, taksol dan kurir. Menurutnya Kemenaker harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol.
"Selain itu dalam pembuatan aturan THR ojol, Kementerian Ketenagakerjaan wajib mengikutsertakan partisipasi serikat pekerja ojol dalam pertemuan tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha," pungkasnya.
(Feby Novalius)