Empat segmentasi yang berhak mendapatkan atau memperoleh LPG 3 kg.
Pertama, segmen sektor rumah tangga untuk memasak.
Kedua, segmen usaha mikro.
Ketiga, segmen petani.
Keempat, segmen nelayan.
Untuk usaha mikro saat ini ada ketentuan terbaru yang mana diharapkan kepada konsumen kategori usaha mikro wajib menyampaikan NIB pada saat pembelian yang nanti akan diinput dalam sistem MAP.
"Ujung tombak dari pelaksanaan ini adalah para subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg. Oleh karena itu kepada seluruh pangkalan kami harapkan untuk mulai melakukan pencatatan usaha mikro ini dengan memasukkan data NIB-nya kita masih diberi waktu untuk sosialisasi untuk adaptasi untuk menuju 100% pencatatan NIB usaha mikro ini sampai dengan 30 April 2025," ujarnya.
(Feby Novalius)