Kewenangan lainnya, yaitu membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN; mengusulkan usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding investasi, atau holding operasional; mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan operasional operasional.
Adapun lokasi kantor BPI Danantara juga diatur dalam Pasal 3K, Badan berkedudukan dan berkantor pusat di luar Jakarta, Badan dapat mempunyai kantor di Ibukota Negara. Seperti diketahui saat ini Ibukota Negara sudah dipindahkan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sedangkan Struktur organisasi BPI Danantara dijelaskan dalam Pasal 3L, terdiri dari Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
(Taufik Fajar)