JAKARTA - Cara mudah beli gas LPG 3 Kg pakai KTP terbaru hari ini. Penjualan gas LPG 3 Kg di warung eceran kembali diperbolehkan, namun dengan syarat harus menyertakan KTP pembeli.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan mulai 4 Februari 2025, pengecer otomatis menjadi sub penyalur resmi LPG 3 Kg. Kebijakan ini memastikan masyarakat tetap bisa membeli gas dengan prosedur yang lebih tertata.
Menurut Bahlil, penggunaan KTP efektif menyalurkan subsidi LPG kepada masyarakat yang berhak. Langkah ini juga mencegah pengoplosan gas yang merugikan pemerintah dan masyarakat.
“Kalau nggak pakai KTP mau pakai apa? Kalian mau LPG 3 kg ini dipakai dioplos baru dikasih ke industri nanti subsidi kami ini gimana? Itu maksudnya, tetapi kami juga ingin yang disubsidi ini masyarakat belinya dengan harga yang terukur terjangkau sesuai dengan apa yang program pemerintah,” ujarnya.
Dengan sistem ini, diharapkan pendistribusian LPG subsidi bisa lebih adil dan transparan. Masyarakat yang berhak pun lebih mudah mengakses gas LPG dengan harga yang sudah ditetapkan.
Berikut langkah-langkah untuk membeli gas LPG 3 Kg menggunakan KTP di pangkalan maupun pengecer resmi:
- Datangi pangkalan resmi, sub-pangkalan, atau pengecer resmi Pertamina.
- Tunjukkan KTP kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan NIK ke sistem melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
- Jika NIK sudah terdaftar, bisa langsung membeli gas LPG 3 Kg.
- Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran dengan bantuan petugas menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Satu NIK hanya dapat digunakan untuk membeli satu tabung.
- Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan KTP mereka agar tidak mengalami kendala saat membeli gas LPG 3 Kg. Dengan langkah ini, diharapkan distribusi LPG lebih terkontrol dan tepat sasaran.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)