JAKARTA – Perbandingan harga gas LPG 3 kg di pangkalan dan pengecer. Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas LPG subsidi oleh pengecer mulai 1 Februari 2025 kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Dengan aturan baru ini, masyarakat harus membeli gas LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi agar mendapatkan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah dan PT Pertamina.
Berdasarkan Pasal 24A ayat (1), pemerintah daerah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota memiliki wewenang untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di tingkat pangkalan. Penetapan ini mempertimbangkan faktor seperti kondisi daerah, daya beli masyarakat, margin yang wajar, serta sarana distribusi dan penyediaan gas.
Di DKI Jakarta, harga LPG 3 kg di pangkalan mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015, dengan rentang harga antara Rp16.000 hingga Rp19.500 per tabung. Harga tersebut sudah mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya distribusi, serta keuntungan pangkalan atau sub penyalur.
Sementara itu, di Jawa Tengah, harga LPG 3 kg diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024. Regulasi ini merinci perhitungan HET sebagai berikut: