Pasalnya dua korporasi yaitu CI dan MAN, disebut Nusron, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit sejak 2013 sampai 2017.
Dengan demikian, maka hak atas penguasaan HGB tersebut berakhir. Nusron menyebut hal ini sesuai dengan PP 18 tahun 2021
(Taufik Fajar)