Jika Anda menerima pesan dari pinjol yang mencurigakan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:
Hapus dan Blokir Nomor Tersebut: Jika Anda mendapatkan tawaran pinjaman melalui WA, sebaiknya langsung hapus pesan tersebut dan blokir nomor pengirim untuk mencegah gangguan lebih lanjut.
Cek Legalitas Pinjol: Gunakan layanan resmi OJK untuk memverifikasi apakah penyedia jasa pinjaman tersebut terdaftar. Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor 157 atau WhatsApp di 081-157-157-157.
Jangan Klik Tautan: Hindari mengklik tautan yang dikirimkan dalam pesan tersebut, karena ini bisa berisiko mengakses data pribadi Anda.
Laporkan ke Pihak Berwenang: Jika Anda merasa terancam atau menjadi korban, segera laporkan kepada OJK atau kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Edukasi Diri Sendiri: Tingkatkan literasi keuangan Anda agar lebih memahami risiko dan cara kerja pinjaman online. Ini akan membantu Anda membuat keputusan yang lebih baik di masa depan
Menerima pesan WA dari pinjol legal yang tidak diinginkan dapat menjadi tanda bahaya. Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan mengikuti langkah-langkah pencegahan, Anda dapat melindungi diri dari penipuan dan jebakan finansial.
Selalu pastikan untuk melakukan pengecekan sebelum mengambil keputusan terkait pinjaman online agar terhindar dari kerugian.
(Feby Novalius)