JAKARTA - WA dari pinjol legal muncul terus-menerus tentunya sangat mengganggu. Fenomena pesan WhatsApp (WA) dari pinjaman online (pinjol) legal yang terus muncul menjadi perhatian banyak orang.
Banyak pengguna yang merasa resah dan bingung tentang bagaimana cara mengatasi tawaran pinjaman yang datang tanpa diminta. Berikut adalah penjelasan mengenai masalah ini serta langkah-langkah yang bisa diambil untuk menghindari jebakan pinjol ilegal.
Pesan dari pinjol sering kali muncul karena adanya peningkatan kebutuhan finansial di masyarakat, terutama di masa-masa sulit seperti pandemi. Pinjol ilegal memanfaatkan situasi ini dengan mengirimkan tawaran pinjaman melalui WA dan SMS, yang sering kali menjanjikan syarat yang sangat ringan dan tanpa verifikasi data pribadi. Hal ini menjadi modus baru bagi para penipu untuk menjaring korban.
Sebelum mengambil tindakan, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal:
Tidak Memiliki Izin Resmi: Pinjol legal harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak terdaftar, kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal.
Mengirim Tawaran Tanpa Permintaan: Fintech legal tidak boleh mengirimkan penawaran tanpa izin dari konsumen.
Syarat yang Terlalu Mudah: Tawaran pinjaman yang tidak memerlukan dokumen atau verifikasi data biasanya mencurigakan.
Teknik Penagihan yang Agresif: Jika Anda menerima pesan intimidasi atau ancaman, itu adalah tanda jelas bahwa Anda berurusan dengan pinjol ilegal.