JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (DJP) Jakarta Barat bersama tujuh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayanaan Negara (DJKN) DKI Jakarta, dalam rangka persiapan penyelenggaraan lelang serentak. Penandatanganan dilaksanakan pada hari ini dalam Forum Diskusi dan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak se-Jakarta Raya Tahun 2025 bertempat di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Rudi Margono, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya dan Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Arif Bintarto Yuwono.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan, realisasi Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan Kantor Wilayah DJP se-Jakarta tahun 2024 mencapai Rp7,5 triliun dan nilai rasio realisasi tahun 2024 dengan saldo piutang 1 Januari 2024 sebesar 22,01%. Sedangkan Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat mencatat realisasi PKM sebesar Rp586,7 miliar dengan rasio sebesar 20,12%.
Pada akhir tahun 2024, delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kantor Wilayah DJPJakarta Barat telah melaksanakan kegiatan lelang serentak dengan total jumlah barang yang dilelang sebanyak 12 barang dengan 7 barang berhasil dilelang dengan harga sebesar Rp532,6 juta.
Farid mengharapkan dengan adanya Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak serentak ini dapat meningkatan efektifitas, memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan secara tidak langsung meningkatkan kepatuhan pajak, meningkatkan efisiensi biaya lelang, mendorong publikasi sehingga lebih banyak peserta yang mengikuti lelang, lebih banyak variasi barang yang dilelang, dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Eka Sila Kusna Jaya dalam paparannya menyampaikan terkait optimalisasi penerimaan pajak melalui fungsi penagihan atas utang pajak dan perlunya meningkatkan pengawasan atas wajib pajak yang terdapat tanda-tanda pailit.
Dalam sesi diskusi, Rudi Margono menyampaikan dukungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada DJP dengan membuka kesempatan seluas-luasnya ruang kolaborasi untuk mendukung DJP dalam menghimpun penerimaan negara melalui optimalisasi penagihan pajak dan mewujudkan kesejahteraan.
Arif Bintarto Yuwono memberikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik antara DJP dengan DJKN dan KPKNL di Jakarta Raya, khususnya bagi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat yang telah menginisiasi kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dikukuhkan menjadi Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2025 oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, ditandai dengan penyematan rompi Renjani dan pemberian piagam Renjani 2025. Renjani secara sukarela membantu DJP meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar dan melaporkan pajak dalam bentuk edukasi perpajakan bagi masyarakat.
Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pajak serentak direncanakan akan digelar pada bulan Mei dan bulan November tahun 2025. Seluruh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya melalui KPP di wilayah kerjanya diharapkan untuk mempersiapkan daftar barang yang akan dilelang beserta data dukung sesuai jenis barang yang akan dilelang, nilai limit, dan menentukan besarnya uang jaminan penawar lelang sesuai ketentuan serta mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan wilayah kerja masing-masing KPP.
(Feby Novalius)