Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Buat Kode Billing di Sistem Coretax DJP

Fir Yal Huwaida Zahirah , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2025 |14:10 WIB
Begini Cara Buat Kode Billing di Sistem Coretax DJP
Begini Cara Buat Kode Billing di Sistem Coretax DJP. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan informasi cara membuat kode billing pada sistem Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi dan layanan perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan sehingga memungkinkan wajib pajak memantau seluruh transaksi perpajakan mereka secara real time. 

Dengan adanya peluncuran sistem pembuatan kode billing di Coretax DJP, diharapkan mempermudah bagi wajib pajak dalam pembuatan kode billing. 

Melalui sistem ini, berikut skema pembuatan billing yang terbagi menjadi 3 kriteria, dikutip dari Instagram Ditjen Pajak, Kamis(23/1/2025). 

1. Billing terkait SPT

Pembuatan kode billing terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN hanya bisa dibuat setelah draft SPT terbentuk secara otomatis. Seperti, KAP/KJS PPN 411211-100, PPh Pasal 23 411124-100 dan yang lainnya (tidak bisa dibuat secara mandiri oleh wajib pajak) 

2. Billing terkait Tagihan Pajak 

Bagi wajib pajak yang ingin membuat kode billing terkait pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar, dapat melakukannya melalui modul “Pembayaran” pada submodul “Pembuatan kode billing atas Tagihan Pajak” 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement