Dalam sistem Coretax DJP, pembuatan kode billing dengan sifat setor sendiri dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dengan cara pilih modul “Pembayaran”, lalu “Layanan Mandiri Kode Billing”
Dengan hadirnya sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak berupaya hal ini dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pembayaran pajak. Beberapa metode pembuatan kode billing yang sudah disediakan, mulai dari otomatis hingga mandiri diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
(Feby Novalius)