JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siroj meminta pemangku kebijakan melakukan judicial review dan merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Untuk UU No 33/2014 mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal. Undang-undang ini dibuat untuk menjamin kehalalan produk dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
Adapun, alasan beleid itu diubah lantaran hanya mengamanhkan satu lembaga keagamaan saja, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dapat mengeluarkan fatwa halal di Indonesia.
Said Aqil menilai, proses ini menjadi sangat monopoli dan menghambat ekosistem halal di Tanah Air. Menurutnya, regulasi untuk jaminan produk halal harus menguntungkan bagi semuanya, bukan justru sulit, bertele-tele, dan membingungkan.
Pernyataan Said Aqil diutarakan dalam rapat kerja LPOI dan FGD masa depan investasi, industri, dan ekosistem halal di Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
“LPOI memandang perlu untuk mendesak penyelenggara negara agar segera merombak dan merevisi regulasi-regulasi yang berpotensi menghambat proses percepatan halal dan kebijakan yang menghambat proses investasi untuk kemajuan Indonesia itu sendiri,” ujarnya.
“Untuk maksud tersebut, perlu segera dilakukan judicial review dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintahan Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” papar dia.