Adapun komponen THR terdiri atas gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan.
Dengan belum adanya pernyataan resmi mengenai perubahan skema gaji ke-13 dan THR, ASN diharapkan tetap menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah, khususnya dari Kementerian Keuangan, mengenai kebijakan pencairan tahun 2025.
(Feby Novalius)