JAKARTA - Kapan pencairan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2025 menjadi topik yang ramai diperbincangkan publik. Hal ini terjadi setelah muncul isu bahwa tunjangan tambahan bagi abdi negara tersebut akan dihapus sebagai bagian dari upaya Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam memangkas anggaran negara.
Pemerintah hingga kini belum memberikan kepastian terkait isu tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan persiapan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR PNS, namun ia enggan memberikan detail lebih lanjut.
Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji ke-13 umumnya dicairkan sekitar Juli hingga Agustus, menjelang tahun ajaran baru, untuk membantu kebutuhan pendidikan anak PNS. Sementara itu, gaji ke-14 yang sering disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya diberikan H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hingga saat ini, regulasi terkait gaji ke-13 dan THR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Belum ada peraturan baru yang mengubah skema tersebut, sehingga waktu pencairannya tahun ini belum diumumkan secara resmi.
Komponen gaji ke-13 bervariasi, tergantung sumber anggarannya yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Gaji ke-13 PNS tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN) meski beban tersebut ditanggung pemerintah.