JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tetap diberikan. Pasalnya sudah dianggarkan dalam APBN 2025.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik PANRB Muhammad Avverouce menjelaskan, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun. Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," ujarnya saat dihubungi Okezone.com, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, saat ini kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas peraturan perundang-undanganya
bersama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengumuman akan segera diberitahukan meskipun saat ini ada efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L).
“Persiapan sudah ada. Persiapan to be announce,” ujar Airlangga singkat di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).