Cara selanjutnya adalah dengan mengunjungi situs Kemendagri atau dukcapil daerah, dan lakukan beberapa langkah berikut :
- Pertama, kunjungi situs resmi di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/
- Pergilah ke opsi atau menu e-KTP
- Isi NIK KTP yang dimiliki
Nantinya pemilik NIK KTP akan mengetahui data lengkap seperti yang tertera dalam KTP tersebut.
Cara terakhir untuk melakukan pengecekan e-KTP adalah dengan mengirim SMS ke Disdukcapil di nomor 0815-3636-9999.
Masyarakat dapat mengirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK. Atau melalui WhatsApp dengan format, Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan.Kabupaten/Kota. Kemudian dikirim ke nomor 0813-2691-2479.
Itulah beberapa cara melakukan pengecekan NIK KTP yang sudah terdaftar melalui berbagai aplikasi. Semoga informasi ini membantu.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.