JAKARTA - Bagaimana cara membersihkan nama dari catatan galbay pinjol di SLIK OJK? Tak sedikit yang mengeluh saat tidak bisa mengajukan pinjaman atau kredit karena menunggak tagihan pinjaman online (pinjol) dan berakhir tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setiap nasabah yang meminjam ke bank atau layanan pinjol resmi lainnya dan memiliki tunggakan yang belum dibayarkan akan tercatat dalam daftar SLIK OJK guna menilai kelayakan nasabah untuk meminjam kembali di kemudian waktu.
Lantas, bagaimana cara membersihkan nama dari catatan galbay pinjol di SLIK OJK? Tentunya hal tersebut dapat di atasi agar nasabah dapat kembali meminjam, berikut cara yang dapat dilakukan.
Jika dirasa lupa memiliki utang atau tidak, segera cek catatan SLIK OJK. Pengecekan ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Setelah berhasil masuk, lengkapi data diri dan pilih antrean.
Jika terdapat tunggakkan yang belum di lunasi, segeralah lunasi semua tagihan. Setelah sudah melunasi, mintalah surat bukti pelunasan ke perusaan pinjaman.