Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kesepakatan Lelang Barang Sitaan Negara Optimalisasi Penerimaan Pajak 2025

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |09:02 WIB
Kesepakatan Lelang Barang Sitaan Negara Optimalisasi Penerimaan Pajak 2025
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan Menandatangani Kesepakatan Bersama terkait Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak. (Foto: okezone.com/Kanwil DJP Jakarta Khusus)
A
A
A

JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus ikut menandatangani Kesepakatan Bersama terkait Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak antara Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025 di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan.

Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi dalam rangka lelang barang sitaan secara serentak. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP di DKI Jakarta serta turut hadir Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Rudi Margono, S.H.,M.Hum., Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, dan Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Arif Bintarto Yuwono.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menyampaikan,  realisasi Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus tahun 2024 sebesar Rp1,3 triliun atau mencapai 100,96% dengan realisasi lelang sebesar Rp1,2 miliar.

“Kesepakatan bersama ini akan sangat berdampak pada peningkatan penerimaan negara, di antaranya memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian tunggakan pajak melalui mekanisme lelang, mengurangi potensi penunggakan pajak di masa mendatang, serta meningkatkan peluang aset terjual dengan banyaknya peserta yang berpartisipasi,” ujar Irawan, Jumat (7/2/2025). 

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menerangkan, peran Kantor Wilayah DJP dalam optimalisasi penerimaan negara dengan memantau perkembangan dan pendampingan Wajib Pajak yang memiliki tanda-tanda pailit serta melakukan pendampingan pengajuan renvoi.

 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Rudi Margono memberikan rekomendasi dalam optimalisasi penerimaan pajak dengan bekerjasama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri serta memahami Batasan penanganan penagihan yang terindikasi tindak pidana perpajakan.

Kesepakatan Bersama ini tentunya disambut baik oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Arif Bintarto Yuwono menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya atas kepercayaan dan sinergi yang telah terjalin dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

“Lelang Eksekusi Pajak Serentak direncanakan akan digelar pada bulan Mei dan Novembertahun 2025, Kami berharap seluruh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya mempersiapkan kegiatan lelang serentak ini dari mulai administrasi, publikasi dan sosialiasi serta identifikasi dan penilaian aset yang akan dilelang agar proses eksekusi pajak lebih efektif dan penerimaan negara dapat dioptimalkan” tutupnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement