Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 untuk tahun 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
Akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Maret 2025.
Dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, dengan tujuan untuk membantu memenuhi biaya pendidikan.
(Feby Novalius)