Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji 13 PNS Terdiri dari Apa Saja?

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |12:00 WIB
Gaji 13 PNS Terdiri dari Apa Saja?
Gaji 13 PNS Terdiri dari Apa Saja? (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 untuk tahun 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 

Akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Maret 2025.

2. Gaji ke-13 

Dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, dengan tujuan untuk membantu memenuhi biaya pendidikan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement