Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pinjol Semi Legal Dengan Ilegal Sama? Ini Ciri-cirinya

Alifya Amari Poetry , Jurnalis-Sabtu, 08 Februari 2025 |01:48 WIB
Apakah Pinjol Semi Legal Dengan Ilegal Sama? Ini Ciri-cirinya
Pinjaman Online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah pinjol semi legal dengan ilegal sama? Pinjaman online semakin berkembang pesat di era digital saat ini, namun tidak semua pinjol adalah perusahaan yang legal. Terdapat banyak pinjol ilegal atau tidak resmi yang menawarkan pinjaman dengan iming-iming kemudahan seperti dana cepat cair dengan nominal besar. 


Lalu, apakah pinjol semi legal sama dengan Ilegal sama? 


Pinjol semi sah adalah pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi belum memenuhi semua syarat yang atau masih dalam proses dalam per izinan. Walaupun sudah terdaftar, pinjol semi sah tetap harus diwaspadai karena mungkin belum memiliki sistem untuk melindungi informasi pribadi pelanggan atau menerapkan metode penagihan yang kurang etis. 


Pinjol yang tidak sah adalah jenis pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK dan tidak diawasi, mereka juga sering menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan persyaratan yang tidak jelas.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cermat sebelum memanfaatkan layanan pinjol, termasuk pinjol semi sah.

1. Berikut beberapa perbedaan pinjol legal dan ilegal

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement