Pinjol Lega l: Tidak memakai komunikasi pribadi seperti SMS atau chat, sering mempromosikan melalui media digital dengan informasi yang jelas.
Pinjol Ilega l: Menawarkan pinjaman melalui SMS atau chat dengan cara yang tidak transparan.
Pinjol Legal : Melakukan seleksi sebelum menyetujui pinjaman.
Pinjol Ilegal : Proses persetujuan pinjaman sangat cepat dan mudah.
Beban Bunga
Pinjol Legal : Suku bunga yang jelas sesuai dengan aturan AFPI, maksimum 0,8% per hari atau 24% per bulan.
Pinjol Ilegal : Suku bunga dan denda tidak transparan, melanggar ketentuan AFPI.
Pinjol Legal : Memiliki informasi mengenai pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Pinjol Ilegal : Informasi mengenai pemilik dan alamat kantor tidak jelas.
Pinjol Legal : Memiliki layanan pengaduan dengan customer service yang responsif.
Pinjol Ilegal : Tidak menyediakan layanan pengaduan.
Pinjol Legal: Hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon di perangkat peminjam.
Pinjol Ilegal: Meminta akses ke seluruh data pribadi di perangkat peminjam.
Pinjol Legal : Proses penagihan mengikuti peraturan OJK, dengan penagih bersertifikat AFPI.
Pinjol Ilegal : Proses penagihan sering melanggar hukum dan tidak mematuhi aturan OJK, tanpa sertifikat.
Risiko Jika Gagal Bayar
Pinjol Legal : Peminjam yang tidak membayar setelah 90 hari akan masuk dalam daftar hitam Fintech Data Center.
Pinjol Ilegal : Peminjam yang gagal bayar bisa menghadapi ancaman, intimidasi, dan pelecehan. Data pribadi juga bisa disebarluaskan ke internet atau media sosial.
Dengan memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, peminjam dapat terhindar dari risiko yang mungkin timbul, sehingga proses pinjam meminjam menjadi lebih aman dan transparan.
Untuk mengetahui apakah suatu pinjol itu legal atau tidak, Anda dapat memeriksa legalitas perusahaan pinjol tersebut melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman online di Indonesia diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022, di mana OJK mengawasi secara ketat layanan pinjaman online.
Dalam peraturan tersebut, tepatnya pada Pasal 8, disebutkan bahwa semua penyelenggara pinjaman online wajib mendaftarkan diri dan mendapatkan izin dari OJK. Dengan demikian, pinjol yang tidak terdaftar di OJK dapat dipastikan sebagai pinjol ilegal.
(Taufik Fajar)