Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Sektor Padat Karya Bebas Pajak Penghasilan, Ini Penjelasannya

Vebyola Lutfikaputri , Jurnalis-Minggu, 09 Februari 2025 |09:05 WIB
Pegawai Sektor Padat Karya Bebas Pajak Penghasilan, Ini Penjelasannya
Pegawai Sektor Padat Karya Bebas Pajak Penghasilan, Ini Penjelasannya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan insentif PPh 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Kebijakan ini berlaku pada karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta yang artinya akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPH) 21 dan akan ditanggung pemerintah (DTP). Kebijakan ini berlaku untuk pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

1. Industri Padat Karya

Sektor Industri merupakan salah satu sektor pekerjaan yang akan mendapatkan insentif PPh 21, diantaranya yaitu sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur serta kulit dan barang dari kulit.
Hanya perusahaan yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sudah tercantum  dalam daftar khusus  administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berhak mendapatkan insentif pajak ini. Rincian KLU tertera dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomer 10 tahun 2025.
Selain itu, sesuai dengan kebijakan yang berlaku bahwa pegawai tetap dan tidak tetap juga tetap dapat menikmati insentif PPh 21 DTP. 

2. Berlaku untuk Pegawai Tetap dan Kontrak

Dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data DJP. pegawai tetap dan tidak tetap dapat memperoleh insentif ini. Akan tetapi perlu dingatkan bahwa pekerja tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya, berlaku untuk pegawait tetap dan tidak tetap.
Bagi pekerja tetap, insentif diberikan kepada pegawai jika pengahasilan bruto yang didapat kurang dari Rp10 juta per bulan, mencakup gaji, tunjangan, serta imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur.
Untuk bisa memperoleh insentif, pekerja perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data DJP untuk bisa memperoleh insentif ini. Pekerja juga harus dipastikan tak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

Baca Selengkapnya: Karyawan di Bawah Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Sektornya


 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement