Menurut UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu mengenai bom yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dijatuhi hukuman pidana sebagai berikut:
Hukuman 1 Tahun Penjara untuk yang menyebarkan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Hukuman 8 Tahun Penjara jika informasi palsu tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda.
Hukuman 15 Tahun Penjara jika menyebabkan kematian orang.
Oleh karena itu, DJPU mengimbau agar masyarakat tidak bermain-main dengan isu bom, mengingat ancaman yang dapat timbul tidak hanya merugikan banyak pihak, tetapi juga bisa menjerat dengan hukuman pidana yang sangat berat.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.