Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Coba-Coba Bercanda Soal Ini di Bandara, Dampak Fatal dan Bisa Dipenjara! 

Nabillah Syidah , Jurnalis-Minggu, 09 Februari 2025 |13:05 WIB
Jangan Coba-Coba Bercanda Soal Ini di Bandara, Dampak Fatal dan Bisa Dipenjara! 
Jangan Bercanda Soal Bom di Bandara. (Foto: Okezone.com/AP)
A
A
A
Konsekuensi Bagi Pelaku

Menurut UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu mengenai bom yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dijatuhi hukuman pidana sebagai berikut:

Hukuman 1 Tahun Penjara untuk yang menyebarkan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Hukuman 8 Tahun Penjara jika informasi palsu tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda.

Hukuman 15 Tahun Penjara jika menyebabkan kematian orang.

Oleh karena itu, DJPU mengimbau agar masyarakat tidak bermain-main dengan isu bom, mengingat ancaman yang dapat timbul tidak hanya merugikan banyak pihak, tetapi juga bisa menjerat dengan hukuman pidana yang sangat berat.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement