Selain itu, Zudan menambahkan bahwa tidak semua pegawai ASN nantinya dapat memberlakukan aturan jam kerja fleksibel itu. Contoh mudahnya adalah pegawai yang bertugas pada pelayanan langsung hingga mereka yang mendukung operasional pemerintah.
Lebih jauh, aturan tentang fleksibilitas kerja bagi Pegawai ASN juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya Pasal 8. Zudan menegaskan Perpres ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan Flexible Working Arrangement (FWA).
Jadi, terjawab sudah pertanyaan “Siapa yang menentukan aturan PNS bisa kerja dari mana saja?”. Mengacu pernyataan Kepala BKN Prof. Zudan Arif, penerapan fleksibilitas kerja ASN tetap diserahkan secara penuh kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda).
(Taufik Fajar)