JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa tidak pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapang (PPKL) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
"Bukan di-PHK, itu PPKL, Petugas Penyuluh Koperasi Lapang. Bukan di-PHK," kata Budi ditemui seusai Rapat Kerja Komisi VI DPR dikutip Antara, Rabu (12/2/2025).
Dia menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan memberdayakan PPKL guna membantu pengembangan perkoperasian di Indonesia.
"Itu kan skemanya kan barang dan jasa sehingga kita juga ingin mengusahakan supaya mereka (PPKL) tetap bisa membantu pergerakan koperasi di Indonesia," ujarnya.
Dia menuturkan bahwa pihaknya masih akan menggunakan jasa PPKL untuk membantu meningkatkan semangat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi.
"Mungkin nanti kita sesuaikan misalnya Sarjana Penggerak Koperasi atau apa. Ya nantilah, itu masih ada," katanya.