Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Strategi Kementerian Hadapi Efisiensi Anggaran 2025

Alifya Amari Poetry , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2025 |23:10 WIB
Strategi Kementerian Hadapi Efisiensi Anggaran 2025
Efisiensi Anggaran Kementerian (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)


•    Pengurangan Belanja Perjalanan Dinas sebesar 50%.


•    Pembatasan Kegiatan seremonial maupun Focus Group Discussion (FGD).


•    Pembatasan pada Pemberian Honorarium Tim


•    Memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.


•    Selektivitas Hibah


•    Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).


3. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) 


Menghadapi pemotongan anggaran terbesar, yaitu Rp81,38 triliun dari pagu Rp110,95 triliun, Kementerian PU berfokus pada proyek-proyek infrastruktur prioritas dan menunda proyek yang dianggap kurang mendesak. Efisiensi juga menyebabkan 10 perubahan pola kerja Kementerian PU seperti :


•    Pembatalan Kegiatan Fisik Strategic Yearly Contract (SYC) baru dan Multi-Yearly Contract (MYC) baru yang bersumber dari rupiah murni.


•    Pembatalan Pembelian Alat baru.


•    Penggunaan Dana Tanggap Darurat secara selektif dan efisien.


•    Pembatasan Perjalanan Dinas


•    Pengurangan belanja alat tulis kantor (Paperless Office).


•    Peniadaan Kegiatan Seremonial


•    Peniadaan Rapat/Seminar Luring secara tatap muka (luring).


•    Peniadaan Belanja Kehumasan yang bukan prioritas.


•    Efisiensi Belanja Operasional


•    Efisiensi Belanja Non-Operasional

4. Kementerian Agama (Kemenag) 


Dengan target efisiensi sebesar Rp14,28 triliun, Kemenag telah berhasil menghemat Rp7,27 triliun melalui pengurangan belanja non-prioritas dan pemborosan. Berikut strategi Kemenag dalam menghadapi efisiensi anggaran 2025 : 


•    Penghematan Perjalanan Dinas seperti Kunjungan Luar Negeri selain urusan haji dihilangkan, Kemenag juga akan membatasi jumlah personil untuk perjalanan dalam negeri, Fasilitas tiket pesawat akan diarahkan menggunakan jenis tiket ekonomi, Penggunaan fasilitas kamar hotel harus lebih efisien, Penjemputan dan pengantaran kunjungan pimpinan maksimal dua mobil rangkaian, Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya di jam kerja (07.30-16.00).


•    Penghematan di Rumah Dinas


•    Pertemuan Tatap Muka diminimalisasi dan memaksimalkan rapat daring.


•    Penggunaan Sarana-Prasarana kantor harus bijak dengan mengedepankan prinsip penghematan.


 Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menghadapi tantangan ekonomi yang tidak menentu.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement