Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Minggu, 16 Februari 2025 |13:39 WIB
Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya
Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan 60% gaji selama 6 bulan. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.

1. Pasal 21

Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagaimana dikutip dari salinan PP tersebut di Jakarta, Minggu.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan," menurut Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 dilansir dari Antara, Minggu (16/2/2025).

2. Besaran Upah

Dalam pasal tersebut, turut diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah, demikian dikutip dari Pasal 21 PP 6/2025.
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.
Perubahan itu, antara lain, dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36% bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement