Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Minggu, 16 Februari 2025 |13:39 WIB
Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya
Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya (Foto: Freepik)
A
A
A

3. Prorgam JKP

Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22% dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14% dari upah sebulan.
Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan," demikian bunyi ayat (2) pasal 39A.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement