Kemudian, Anda juga bisa mengusulkan pengurangan jumlah bunga dan denda. Besaran bunga atau denda yang dikurangi akan memangkas beban pinjaman, sehingga nasabah bisa segera melunasi tagihannya.
Nah, jika proses penagihan DC pinjol ilegal sudah sangat mengganggu termasuk meneror akun media sosial nasabah, Anda bisa melapor ke pihak berwenang. Selain nantinya memberi solusi, pihak terkait juga dapat mengambil langkah hukum untuk membantu nasabah yang diteror pinjol ilegal.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan “Bolehkah DC pinjol ilegal menagih utang hingga sosial media?”. Semoga bermanfaat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.