Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah DC Pinjol Ilegal Menagih Utang hingga Sosial Media? Simak Jawabannya di Sini

Lutfan Faizi , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2025 |19:05 WIB
Bolehkah DC Pinjol Ilegal Menagih Utang hingga Sosial Media? Simak Jawabannya di Sini
Bolehkah DC Pinjol Ilegal Menagih Utang hingga Sosial Media? Simak Jawabannya di Sini (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Negosiasi Pengurangan Bunga atau Denda

Kemudian, Anda juga bisa mengusulkan pengurangan jumlah bunga dan denda. Besaran bunga atau denda yang dikurangi akan memangkas beban pinjaman, sehingga nasabah bisa segera melunasi tagihannya.

3. Lapor Pihak Berwenang

Nah, jika proses penagihan DC pinjol ilegal sudah sangat mengganggu termasuk meneror akun media sosial nasabah, Anda bisa melapor ke pihak berwenang. Selain nantinya memberi solusi, pihak terkait juga dapat mengambil langkah hukum untuk membantu nasabah yang diteror pinjol ilegal.

Jadi, terjawab sudah pertanyaan “Bolehkah DC pinjol ilegal menagih utang hingga sosial media?”. Semoga bermanfaat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement