Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto dalam sambutannya menegaskan bahwa sistem TER tidak menambah beban pajak baru, melainkan hanya mengatur distribusi pemotongan pajak dalam setahun. Tak lupa, Budi menimbau peserta sosialisasi untuk melaporkan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi melalui DJP Online dan lapor SPT lebih awal.
“Mudah-mudahan sinergi dan kerja sama baik selama ini antara KPP Pratama Jakarta Palmerah dengan RSAB Harapan Kita dapat meningkat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menyediakan layanan konsultasi perpajakan bagi para peserta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)