Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Ngundang Dewa 19 di Tengah Efisiensi Anggaran, Begini Penjelasan Menteri Ara

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2025 |22:05 WIB
Heboh Ngundang Dewa 19 di Tengah Efisiensi Anggaran, Begini Penjelasan Menteri Ara
Menteri Ara undang Dewa 19 di Tengah Efisiensi Anggaran (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman ( PKP ) Maruarar Sirait buka suara soal penyelenggaraan acara pentas seni (pensi) mengundang Dewa 19 pada peluncuran logo di Kementerian PKP pada Jumat 20 Februari 2025 besok.

1. Tak Ada Anggaran APBN

Maruarar Sirait berkelakar, bahwa pemanggilan Dewa 19 sebagai salah satu pengisi acara hiburan Kementerian PKP itu tidak menggunakan dana dari APBN maupun dana pribadinya. Sebab Ahmad Dhani tidak mau memerima ketidakseimbangan atas jasanya.

"Tidak ada APBN, tanya sama Ahmad Dhani saja. Dhani tidak mau dibayar, dia tidak dibayar. Tanya Dhani saja, di yang jelasin kok," kata Maruarar Sirait di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

2. Tak Ada Peran APBN

Lebih lanjutnya, pria yang akrab dengan siapa Ara itu menjelaskan bahwa sampai perangkat sound system pun juga akan menggunakan milik Ahmad Dhani dan tidak perlu membayar. Sehingga menurutnya tidak ada peran APBN terkait pemanggilan Dewa 19 dalam acara seremonial Kementerian itu.

"Dhani berapa kali nyanyi di tempat-tempat itu dia tidak dibayar, termasuk besok tidak dibayar. Sampai sound systemnya itu dari Dhani. Tidak tahu kenapa dia mau begitu, tanya sama Dhani saja," lanjutnya. 

 

3. Surat Edaran Kementerian PKP

Sebelum ini, beredar surat Undangan Kementerian PKP terkait penyelenggaraan Launching Logo Kementerian PKP dan Pentas Seni yang menampilkan Dewa 19 pada Jumat 21 Februari. Surat tersebut terbit pada 18 Januari 2025 dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PANRB.

Penyelenggaraan Pensi dan peluncuran logo akan diadakan di Auditorium Kementerian PU mulai Pukul 19.00 WIB.

Surat tersebut juga menjadi sorotan ditengah efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Kabinet Prabowo. Hal ini didasari oleh IInpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga di Pusat dan Daerah.

Adapun rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp3,46 Triliun. 

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 telah menetapkan target efisiensi baru Kementerian PKP dari Rp3,66 Triliun, turun mmenjadi Rp1,81 triliun. 

Sehingga anggaran akhir Kementerian PKP tahun 2025 adalah Rp3,46 Triliun yang terdiri dari Program Dukungan Manajemen sebesar Rp671,05 Miliar dan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp2,79 Triliun.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement