JAKARTA - Pemerintah memberikan batasan maksimal dalam pembelian token listrik dengan diskon 50% untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan program bantuan tepat sasaran.
Batas ini ditetapkan berdasarkan daya listrik pelanggan, dengan ketentuan yang berbeda untuk rumah tangga 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
Diskon listrik 50% sudah mulai berlaku dari 1 Januari sampai 28 Februari 2025, diskon tarif listrik dari pemerintah ini bisa diperoleh untuk pengguna rumah dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
-Daya 450 VA : 324 Kwh
-Daya 900 VA : 648 Kwh
-Daya 1.300 VA : 936 Kwh
-Daya 2.200 VA : 1.584 Kwh