Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir dan Danantara Bakal Tunjuk Direksi dan Komisaris Holding Investasi dan Operasional

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 23 Februari 2025 |18:15 WIB
Erick Thohir dan Danantara Bakal Tunjuk Direksi dan Komisaris Holding Investasi dan Operasional
Erick Thohir Akan Tentukan Direksi dan Komisaris Holding di Bawah Danantara. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan membawahi dua holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Kedua perusahaan induk dibentuk untuk membantu kinerja BPI Danantara.

Menteri BUMN Erick Thohir pun memiliki wewenang menunjuk dan memberhentikan dewan direksi dan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional. 

Menteri BUMN dan BPI Danantara berwenang membentuk dua perusahaan induk. Hal ini diatur melalui Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Wewenang tersebut merujuk pada kepemilikan saham yang sepenuhnya digenggam oleh negara. Di mana, pemerintah melalui Kementerian BUMN memegang 1% saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa.

Lalu, 99% saham seri B dimiliki pemerintah melalui BPI Danantara. 

Saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa memiliki hak-hak istimewa paling sedikit sebagai; hak untuk menyetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak untuk mengusulkan agenda RUPS, hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu, hak untuk menetapkan pedoman atau kebijakan strategis dalam bidang akuntansi dan keuangan, pengembangan dan investasi, operasional dan pengadaan barang dan jasa, informasi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen risiko dan pengawasan internal.

Kemudian, hukum dan kepatuhan, program tanggung jawab sosial dan lingkungan, program environmental, social, and governance (ESG), hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden, dan hak lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Dalam Pasal lain beleid tersebut juga ditegaskan bahwa Menteri BUMN selaku wakil pemerintah pusat bertindak sebagai regulator, menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement