JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara soal pagar laut milik Aguan. Dirinya memastikan bahwa SHGB di kawasan pagar laut milik Aguan dicabut.
“Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” tegas Nusron di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (23/2/2025).
Terkait isu yang berkembang seputar sertifikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, dirinya menegaskan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Hal ini, tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertipikat tersebut.
Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertifikat.
Diketahui, dari 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertipikat di luar garis pantai.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” kata Nusron.