PKH adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dalam beberapa kategori, seperti :
- Ibu hamil dan menyusui
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Siswa SD, SMP, dan SMA
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia usia 70 tahun ke atas
Besaran bantuan PKH yang akan cair pada Maret 2025:
- Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun (dicairkan setiap tiga bulan)
- Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun
- Siswa SD: Rp 900 ribu per tahun
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta per tahun
- Siswa SMA: Rp 2 juta per tahun
- Penyandang disabilitas dan lansia: Rp 2,4 juta per tahun
- Memiliki e-KTP yang valid dan berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan.
- Termasuk dalam kategori penerima bantuan seperti ibu hamil atau masa nifas, anak usia dini (0-6 tahun), siswa SD hingga SMA/SMK, lansia, penyandang disabilitas, atau orang tua.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) yang telah bekerja sama dengan pemerintah akan digunakan untuk memberikan bantuan PKH.