Pemerintah memberikan perhatian khusus pada sektor pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Pada periode Februari hingga April 2025, PIP mulai dicairkan.
Berikut adalah rincian besaran bantuan yang diberikan berdasarkan jenjang pendidikan:
- Siswa SD (Sekolah Dasar) Rp450.000 per tahun, Rp225.000 diberikan kepada siswa baru dan siswa di kelas akhir
- Siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama) Rp750.000 per tahun, Rp375.000 diberikan kepada siswa baru dan siswa di kelas akhir
- Siswa SMA atau sederajat Rp1.800.000 per tahun. Rp500.000 – Rp900.000 (siswa baru dan siswa di kelas akhir)
Pemerintah berharap melalui program ini, PIP akan mengurangi angka putus sekolah dan memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan hak mereka untuk mengenyam pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat ketentuan penerima PIP yang harus dipenuhi oleh siswa calon penerima bantuan. Penerima Bantuan PIP 2025 harus memenuhi kriteria berikut :
- Peserta Didik Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah
- Berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin, termasuk di antaranya anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim piatu/yatim/piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, disabilitas, dan sebagainya.
- Pelajar yang tidak bersekolah (Drop Out)
Menurut peninjauan terakhir, status pencairan bansos PKH dan BPNT telah mencapai tahap yang baik. Sebagian besar KPM PKH telah mencapai status Standing Instruction (SI), yang berarti perintah pencairan dana telah dikeluarkan.
Pemerintah menyediakan bantuan sosial khusus untuk anak yatim-piatu sebagai bentuk perhatian terhadap anak-anak yang kehilangan orang tua mereka dengan . Bantuan bulanan sebesar Rp270.000 diberikan.
Program serupa juga telah dijalankan pemerintah sebelumnya yaitu ATENSI Yatim-Piatu (Yapi). Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak yatim memenuhi kebutuhan dasar mereka agar mereka dapat menjalani kehidupan yang layak.
Dengan penyaluran berbagai program bantuan sosial pada Maret 2025, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi orang-orang yang membutuhkan. Penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria dan persyaratan yang berlaku agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Selain itu, masyarakat disarankan untuk mendapatkan informasi resmi tentang program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau sumber terpercaya lainnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)