Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kriteria Penerima Bansos Maret 2025

Alifya Amari Poetry , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2025 |15:06 WIB
Ini Kriteria Penerima Bansos Maret 2025
Ini Kriteria Penerima Bansos Maret 2025 (Foto: Rupiah)
A
A
A

JAKARTA -  Pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial (Bansos) pada Maret 2025. Salah satu tujuan program ini adalah untuk meringankan beban finansial masyarakat yang berada dalam kondisi sulit. Sesuai dengan sasarannya, maka para penerima bansos memiliki beberapa kriteria dan syarat agar bantuan tersalurkan sesuai dengan sasaran.

Bantuan sosial adalah salah satu kebijakan pemerintah yang sangat dinantikan masyarakat. Dengan adanya program-program bansos, masyarakat akan menerima berbagai perlindungan sosial mulai dari kebutuhan pendidikan, kesehatan, bahan pangan, maupun uang tunai.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan jenis dan  persyaratan untuk penerima bansos Maret 2025 . Beberapa jenis dan kriteria bantuan sosial ini digunakan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Berikut jenis sekaligus kriteria bansos Maret 2025, dirangkum oleh Okezone pada Rabu, (2/26/2025).

1. Jenis dan Kriteria Bansos Maret 2025

Beberapa program bansos yang akan disalurkan mulai Maret 2025, termasuk :

- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Kartu Sembako

- BPNT, juga dikenal sebagai Kartu Sembako, adalah bantuan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp 200.000 yang dapat digunakan untuk membeli beras, telur, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya. Penerima manfaat BPNT akan menerima pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera.

2. Kategori Keluarga Penerima Manfaat

Berikut beberapa kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT dan PKH yang dapat menerima bantuan hingga Rp3,3 juta per pencairan tiga bulan. Bantuan ini setidaknya membutuhkan empat anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat, yaitu :

- komponen pertama, ibu hamil, menerima bantuan sebesar Rp750.000

- komponen kedua, anak balita, menerima bantuan sebesar Rp750.000

- komponen ketiga, lansia, menerima bantuan sebesar Rp600.000 dan

- komponen keempat untuk penyandang disabilitas berat sebesar Rp600.000.

Bantuan dapat dicairkan dari semua bank yang menerbitkan kartu KKS, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.

 

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dalam beberapa kategori, seperti :

- Ibu hamil dan menyusui

- Anak usia dini (0–6 tahun)

- Siswa SD, SMP, dan SMA

- Penyandang disabilitas berat

- Lansia usia 70 tahun ke atas

Besaran bantuan PKH yang akan cair pada Maret 2025:

- Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun (dicairkan setiap tiga bulan)

- Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun

- Siswa SD: Rp 900 ribu per tahun

- Siswa SMP: Rp 1,5 juta per tahun

- Siswa SMA: Rp 2 juta per tahun

- Penyandang disabilitas dan lansia: Rp 2,4 juta per tahun

Kriteria Kelayakan Penerima PKH 2025:

- Memiliki e-KTP yang valid dan berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

- Termasuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan.

- Termasuk dalam kategori penerima bantuan seperti ibu hamil atau masa nifas, anak usia dini (0-6 tahun), siswa SD hingga SMA/SMK, lansia, penyandang disabilitas, atau orang tua.

- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) yang telah bekerja sama dengan pemerintah akan digunakan untuk memberikan bantuan PKH.

 

4. Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai Dukungan Pendidikan

Pemerintah memberikan perhatian khusus pada sektor pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Pada periode Februari hingga April 2025, PIP mulai dicairkan.

Berikut adalah rincian besaran bantuan yang diberikan berdasarkan jenjang pendidikan:

- Siswa SD (Sekolah Dasar) Rp450.000 per tahun, Rp225.000 diberikan kepada siswa baru dan siswa di kelas akhir

- Siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama) Rp750.000 per tahun, Rp375.000 diberikan kepada siswa baru dan siswa di kelas akhir

- Siswa SMA atau sederajat Rp1.800.000 per tahun. Rp500.000 – Rp900.000 (siswa baru dan siswa di kelas akhir)

Pemerintah berharap melalui program ini, PIP akan mengurangi angka putus sekolah dan memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan hak mereka untuk mengenyam pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.

Kriteria Penerima Bantuan PIP

Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat ketentuan penerima PIP yang harus dipenuhi oleh siswa calon penerima bantuan. Penerima Bantuan PIP 2025 harus memenuhi kriteria berikut :

- Peserta Didik Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah

- Berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin, termasuk di antaranya anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Anak yatim piatu/yatim/piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, disabilitas, dan sebagainya.

- Pelajar yang tidak bersekolah (Drop Out)

Menurut peninjauan terakhir, status pencairan bansos PKH dan BPNT telah mencapai tahap yang baik. Sebagian besar KPM PKH telah mencapai status Standing Instruction (SI), yang berarti perintah pencairan dana telah dikeluarkan.

5. Santunan untuk Anak Yatim-Piatu

Pemerintah menyediakan bantuan sosial khusus untuk anak yatim-piatu sebagai bentuk perhatian terhadap anak-anak yang kehilangan orang tua mereka dengan . Bantuan bulanan sebesar Rp270.000 diberikan.

Program serupa juga telah dijalankan pemerintah sebelumnya yaitu ATENSI Yatim-Piatu (Yapi). Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak yatim memenuhi kebutuhan dasar mereka agar mereka dapat menjalani kehidupan yang layak.

Dengan penyaluran berbagai program bantuan sosial pada Maret 2025, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi orang-orang yang membutuhkan. Penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria dan persyaratan yang berlaku agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Selain itu, masyarakat disarankan untuk mendapatkan informasi resmi tentang program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau sumber terpercaya lainnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement