JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga batu bara untuk ekspor. Indonesia Coal Index (ICI) berubah menggunakan Harga Batu bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, perubahan aturan harga acuan batu bara memiliki dampak yang banyak. Salah satunya menstabilkan harga batu bara.
“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Rabu (26/2/2025).
Dirinya meminta perusahaan tambang batu bara untuk jujur dalam menjalankan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sampaikan realisasi harga seluruhnya.