JAKARTA — Sebanyak 1.027 sertifikat halal telah terbit dari hasil pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal Utama Surveyor Indonesia (LPH PTSI) kepada pelaku usaha di Indonesia, Thailand, Vietnam, Korea, Jepang, dan Malaysia sepanjang 2024. Pemeriksaan pada negara-negara tersebut dilakukan pada produk-produk luar negeri yang akan diperjualbelikan di Indonesia maupun produk dalam negeri yang diproduksi di sana.
Direktur Komersial PTSI, Saifuddin Wijaya menekankan komitmen PTSI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal untuk terus menjaga standar fatwa halal sekaligus hadir mendorong industri untuk dapat memenuhi standar sertifikasi halal.
“Kami tentu berkomitmen bersama-sama MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk terus menjaga standar halal, menguatkan kompetensi, dan pada akhirnya mampu memberikan dampak bagi penguatan ekonomi masyarakat melalui pemenuhan sertifikasi halal oleh para pelaku usaha dan industri,” tegas Saifuddin, Kamis (27/2/2025).
LPH PTSI gencarkan edukasi standar fatwa halal menjelang bulan ramadhan melalui keterlibatan dalam kegiatan diskusi terbuka bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bagian dari sosialisasi dan penguatan standar fatwa halal dan proses penetapannya hingga dapat dirilis dalam bentuk sertifikat halal.
Selain pemeriksaan komersil, LPH PTSI juga turut hadir mendukung kegiatan-kegiatan BUMN, Lembaga Negara, serta Lembaga Pendidikan, dengan total 499 kegiatan pemeriksaan halal yang berkolaborasi dengan Rumah BUMN Telkom, Kementerian Perindustrian, dan Universitas Jenderal Sudirman.
“Sebagai perusahaan TIC Indonesia yang hadir memberikan pemastian, kepercayaan serta rasa aman masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi tujuan yang akan kami prioritaskan,” tutupnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)